Diduga Menipu, Kemudian Masuk DPO, Kini Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda NTB

    Diduga Menipu, Kemudian Masuk DPO, Kini Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda NTB
    Tim Opsnal Ditreskrimum saat Mengamankan DPO di salah satu Kos-kosan, (17/11)

    Mataram NTB - Tim Opsnal Reskrimum Polda NTB telah berhasil menangkap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    DPO tersebut di tangkap sekitar pukul 00:30 wita (17/11) di salah satu Kos-kosan di wilayah Gebang, Cakranegara, Kota Mataram setelah sebelumnya Ditreskrimum melakukan penyelidikan keberadaan DPO  dan akhirnya diketahui keberadaan DPO yang dimaksud.

    Direktur Reskrimum Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK kepada media ini mengatakan bahwa memang benar berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengamankan seorang DPO bernama Sudarman, Laki 40 tahun Alat Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Paka Kamis dini hari tadi (17/11).

    Berdasarkan laporan sebelumnya DPO tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelap terhadap pelapor (RTS) sehingga menimbulkan kerugian pelapor ratusan juta rupiah. Untuk TKPnya  adalah Supermarket PT. Sawahku yang berada di Jl. Bungkarno Pagutan, Kota Mataram.

    Dijelaskan kronologis singkat Kejadian oleh Kabid Humas Polda NTB ini, bahwa DPO (Terlapor) dan RTS (Pelapor) sekitar bulan Juni 2020 sepakat untuk melakukan kerja sama membuat suatu perusahaan (Swalayan) yang bergerak dalam bidang jual beli Kebutuhan Pokok, dimana Pelapor menyerahkan dana sebesar Rp. 250.000.000 dan uang perbaikan Toko sebesar Rp. 25.000.000 kepada Terlapor.

    Akan tetapi setelah berjalan beberapa lama Terlapor memberikan pelaporan kepada Pelapor bahwa perusahannya mengalami kerugian. Atas laporan tersebut Pelapor memeriksa semua pembukuan serta transaksi dan menemukan banyak transfer yang ditujukan ke nomor rekening pribadi Terlapor.

    "Saat Pelapor cek pembukuan perusahaan, banyak menemukan bukti transfer tertuju ke nomor rekening Terlapor, dan saat itu Terlapor hanya mengembalikan Uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada Pelapor, "beber Artanto.

    "Maka atas kejadian itu Pelapor melapor Terlapor ke SPKT Polda NTB yang ahirnya menjadi DPO, "tambah Artanto.

    Karena Terlapor telah dipanggil beberapa kali melalui surat Pemanggilan resmi dari Ditreskrimum Polda NTB namun tidak mengindahkan Surat Panggilan tersebut akhirnya dilakukan pencarian dan di terbitkan DPO.

    "Saat ini Terlapor (DPO) tersebut sudah berada di Polda NTB guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas Perkaranya, "tutup Artanto.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Terakhir KTT Presidensi G 20 di Bali,...

    Artikel Berikutnya

    Staf Khusus Kementrian LHK Lakukan Bimtek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Loteng Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Buruk
    Polresta Mataram Gelar Rapat Koordinasi Eksternal Jelang Operasi Lilin 2024
    Polres Lombok Utara dan Dinas Pertanian Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Jagung

    Ikuti Kami